Profil :


GAMBARAN UMUM


Inspektorat Kota Medan sebagai salah satu Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Susunan organisasi Inspektorat Kota Medan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kota Medan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Pasal 33 Ayat (1) (2) dan (3), yaitu : “Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah”. Dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Pasal 33 Ayat (4), yaitu : “Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah”.